Rusia menyebut "pengungsi" yang datang ke Rusia untuk menghindari pertempuran, terutama dari kota Mariupol di Ukraina selatan, yang berada di tangan Rusia setelah berminggu-minggu pengepungan dan pemboman.
Konvensi Jenewa 1949, yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan kemanusiaan dalam konflik, melarang pemindahan paksa massal terhadap warga sipil selama berlangsungnya konflik ke wilayah kekuatan pendudukan, mengklasifikasikannya sebagai kejahatan perang.***