Ukraina Menuduh Rusia Mendeportasi Paksa Lebih dari 210 Ribu Anak

- 14 Mei 2022, 08:45 WIB
Pengungsi Ukraina tiba di perbatasan antara Polandia dan Ukraina, setelah Rusia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap Ukraina, di Medyka, Polandia, 25 Februari 2022.
Pengungsi Ukraina tiba di perbatasan antara Polandia dan Ukraina, setelah Rusia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap Ukraina, di Medyka, Polandia, 25 Februari 2022. /REUTERS/Kacper Pempel/

Rusia menyebut "pengungsi" yang datang ke Rusia untuk menghindari pertempuran, terutama dari kota Mariupol di Ukraina selatan, yang berada di tangan Rusia setelah berminggu-minggu pengepungan dan pemboman.

Konvensi Jenewa 1949, yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan kemanusiaan dalam konflik, melarang pemindahan paksa massal terhadap warga sipil selama berlangsungnya konflik ke wilayah kekuatan pendudukan, mengklasifikasikannya sebagai kejahatan perang.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x