ZONA PRIANGAN - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat protes tidak diundang dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Saat rekonstruksi di tiga lokasi, Magelang, Jalan Saguling, dan Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, Polri memang hanya mengundang pengacara para tersangka.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi Polri untuk mengundang pengacara korban (Brigadir J).
Baca Juga: Serangan Balasan Tentara Ukraina dari Kherson, Belgorod hingga Krimea, 117 Tentara Rusia Tewas
Menurut Mahfud MD, yang wajib diundang itu justru pengacara tersangka. Sementara untuk korban sudah diwakili jaksa (pengacara negara).
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang," ucap Mahfud dalam siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, yang dikutip PMJ News.
"Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) mereka tidak diizinkan ikut," tambah Mahfud.
Baca Juga: Danau Setupatok, Tempat yang Indah namun Penuh Misteri
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan tersangka, bukan korban ya," ujarnya.