Pria Meninggal Akibat Gelombang Panas di Delhi: Suhu Tubuh Capai 107 Derajat Celcius

- 30 Mei 2024, 13:12 WIB
Seorang pria menyemprotkan air dingin ke wajahnya dari botol air saat gelombang panas di Ahmedabad, India, 29 Mei 2024.
Seorang pria menyemprotkan air dingin ke wajahnya dari botol air saat gelombang panas di Ahmedabad, India, 29 Mei 2024. /REUTERS/Amit Dave

Terlepas dari angka dan rekor tersebut, penduduk ibu kota menghadapi gelombang panas yang parah selama seminggu terakhir. Menambah masalah cuaca, beberapa bagian Delhi juga menderita krisis air minum.

Pemerintah Partai Aam Aadmi menuduh pemerintah Haryana tidak memberikan bagian air Yamuna yang seharusnya untuk Delhi.

Baca Juga: Berani Tantang Suhu Panas? Kenali Dampaknya pada Kesehatan dan Cara Mengatasinya

Wilayah seperti Geeta Colony dan beberapa bagian Chanakyapuri hanya mendapatkan pasokan air terbatas melalui tangki air.

Visual yang dibagikan oleh kantor berita ANI menunjukkan orang-orang mengerumuni tangki air dan berebut untuk mengumpulkan pasokan harian mereka.

"Tangki air datang setiap hari, tetapi kami hanya mendapatkan setengah tangki di sini untuk 3.000-4.000 orang. Cuacanya sangat panas, kami membutuhkan air, tetapi tidak mendapatkan cukup air," kata seorang penduduk lokal, Vinay, yang mengeluhkan bahwa perwakilan lokal tidak mendengarkan mereka, dikutip ZonaPriangan.com dari NDTV.

Baca Juga: Krisis Cuaca Global: Banjir dan Gelombang Panas Mengancam Kehidupan di Asia dan Eropa

Dalam sebuah video yang dibagikan oleh kantor berita IANS, beberapa penduduk Sangam Vihar mengeluhkan bahwa mereka harus membayar sekitar ₹1.000 (sekitar Rp194 ribu hingga 1.250 rupee (sekitar Rp243 ribu) untuk mengisi tangki kecil dari tangki air tersebut.

Pemerintah Delhi kini meminta warga untuk menggunakan air minum dengan bijaksana. Sebanyak 200 tim telah dibentuk untuk mengidentifikasi dan memeriksa kasus pemborosan air.

Kegiatan seperti mencuci mobil dengan selang, tangki air yang meluap, dan penggunaan air minum untuk tujuan komersial akan dikenakan denda ₹2.000 atau sekitar Rp389 ribu.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: NDTV Asian News International (ANI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah