KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Wilayah Indonesia

- 2 November 2020, 22:55 WIB
Kapal ikan asing yang ditangkap KKP di Laut Natuna Utara.
Kapal ikan asing yang ditangkap KKP di Laut Natuna Utara. /ANTARA/

ZONA PRIANGAN - Dua kapal berbendera Malaysia diamankan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kedua kapal tersebut awalnya sempat berusaha kabur, sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan awak kapal pengawas KKP.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TB Haeru Rahayu, menjelaskan pihaknya berhasil membekuk dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, Besok Selasa 3 November 2020 Berikut Persyaratannya

"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap," kata Tb Haeru Rahayu, Senin 2 November 2020 seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Lebih lanjut, Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling untuk Kota Bandung, Besok Selasa, 3 November 2020 dan Persyaratannya

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan sebanyak delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara Liga-Liga Elite Eropa Musim 2020-2021

Ia memaparkan kedua kapal diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: KSPSI Datangi Bupati Majalengka, Meminta Kenaikan UMK dan Mempermasalahkan UMP Jawa Barat 2021

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung.

Berdasarkan data KKP, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah 78 kapal ikan ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah