Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Penjelasannya agar Tidak Bimbang

8 Mei 2021, 17:02 WIB
BADAN Amil Zakat Nasioal (Baznas) Kabupaten Indramayu kembali menyalurkan pendayagunaan zakat, infaq, dan sodakoh bagi warga Indramayu.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Menjelang Idul Fitri selalu saja muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Untuk menjalani itu, memang ada dua pendapat tentang zakat fitrah terkait dengan uang, sebagian membolehkan sebagian melarang.

Pendapat mana yang harus diikuti, tentu saja kita harus bijak menyikapinya, karena pada dasaranya zakat fitrah sangat bermanfaat.

Baca Juga: Burung Hudhud Tidak Menerima Hukuman Karena Telah Membuktikan Kebenaran, Ini Contoh buat Pemimpin

Pendapat pertama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang datang dari Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka."

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya

Berdasar ayat itu pula, mereka mengeluarkan pendapat zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.

Pendapat mereka diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW: "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)."

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.

Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar

Pendapat kedua, ada yang tidak membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Zakat fitrah tetap dalam bentuk makanan pokok.

Pendapat kedua ini datang dari jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Sedekah Rp10 Ribu di Kencleng Masjid Merasa Terlalu Besar

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan:

"Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran."

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Baca Juga: Baca Al Ikhlas Tiga Kali Setara Mengkhatamkan Alquran, Baca Al Kafirun Setan Akan Takut

Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler