ZONA PRIANGAN - Bayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan umat Muslim.
Bisa bayar langsung kepada orang yang berhak atau kepada lembaga sosial yang biasa menyalurkan zakat fitrah.
Lantas siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Ini ada 8 golongan yang mendapat hak menerima zakat fitrah:
Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya
1. Fakir
Yang masuk golongan ini, yakni mereka yang tidak punya harta dan pekerjaan.
Atau mereka punya pekerjaan tapi pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang miskin perlu dibantu, termasuk lewat zakat fitrah. Memang golongan ini punya pekerjaan dan harta.