Bayar Zakat Fitrah Bisa Langsung tapi Perlu Tahu Ini 8 Orang yang Berhak Menerimanya

- 7 Mei 2021, 17:13 WIB
Tuna wisma termasuk orang miskin yang berhak memperoleh zakat.*
Tuna wisma termasuk orang miskin yang berhak memperoleh zakat.* / Pixabay /ArtTower

ZONA PRIANGAN - Bayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan umat Muslim.

Bisa bayar langsung kepada orang yang berhak atau kepada lembaga sosial yang biasa menyalurkan zakat fitrah.

Lantas siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Ini ada 8 golongan yang mendapat hak menerima zakat fitrah:

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya

1. Fakir

Yang masuk golongan ini, yakni mereka yang tidak punya harta dan pekerjaan.

Atau mereka punya pekerjaan tapi pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Orang miskin perlu dibantu, termasuk lewat zakat fitrah. Memang golongan ini punya pekerjaan dan harta.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x