Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik

- 6 Desember 2020, 05:04 WIB
FOTO ilustrasi benda yang dijadikan jimat.*
FOTO ilustrasi benda yang dijadikan jimat.* /PIXABAY/

3. Tiwalah

Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya.

Adapun dublah (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai maka pernikahannya akan tetap langgeng, ini adalah keyakinan yang syirik.

Baca Juga: Aglonema Butterfly Cocok Dipajang Dalam Ruangan dan Pekarangan Rumah

Harus diingat tidak ada yang bisa membolak-balikkan hati manusia selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya.

Bisa juga terjatuh dalam kesyirikan, jika dia berkeyakinan bahwa cincin itu bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan. (Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid).***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x