Merupakan hak pedagang untuk mencari untung (laba). Namun ketika laris, tidak diperkenankan menaikan harga dengan untung berlebihan.
Demikian juga dengan menimbun barang dengan maksud menjualnya nanti saat harga mahal, itu termasuk yang dilarang.
4. Hindari barang haram
Pastikan barang yang diperjualbelikan bukan barang haram. Jangan tergoda untung besar dengan menjual barang haram.
Baca Juga: Serat Pektin Dalam Mentimun Mampu Menghancurkan Kolesterol dan Cegah Stroke
Menjual barang haram atau terlarang pertanggungjawabannya sangat berat, tidak hanya tersangkut hukum tapi juga mendatangkan dosa.
5. Jangan menutupi kerusakan
Jangan sesekali menjual barang rusak dengan cara menutup-nutupinya. Itu akan membuat kecewa pembeli.
Kalau pembeli tertarik dengan barang yang dimaksud, alangkah baiknya dijelaskan apa adanya.
Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya