Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Penjelasannya agar Tidak Bimbang

- 8 Mei 2021, 17:02 WIB
 BADAN Amil Zakat Nasioal (Baznas) Kabupaten Indramayu kembali menyalurkan pendayagunaan zakat, infaq, dan sodakoh bagi warga Indramayu.*/HERI SUTARMA
BADAN Amil Zakat Nasioal (Baznas) Kabupaten Indramayu kembali menyalurkan pendayagunaan zakat, infaq, dan sodakoh bagi warga Indramayu.*/HERI SUTARMA /

Pendapat mereka diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW: "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)."

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.

Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar

Pendapat kedua, ada yang tidak membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Zakat fitrah tetap dalam bentuk makanan pokok.

Pendapat kedua ini datang dari jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Sedekah Rp10 Ribu di Kencleng Masjid Merasa Terlalu Besar

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan:

"Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran."

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Baca Juga: Baca Al Ikhlas Tiga Kali Setara Mengkhatamkan Alquran, Baca Al Kafirun Setan Akan Takut

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah