Usai Habib Rizieq Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

13 Desember 2020, 14:34 WIB
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus.* /FAJAR/PMJ NEWS


ZONA PRIANGAN - Setelah Habib Rizieq resmi ditahan, tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia.

Mereka datang ke Polda Metro Jaya Minggu 13 Desember 2020 dini hari, dengan didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro JayaBaca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang dari kelima tersangka, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sekira pukul 01.00 WIB.

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri," tuturnya seperti dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab di Bekasi Dicopot Kelompok Warga Berseragam Loreng

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam.

Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga: Spanduk Habib Rizieq Dibakar, FPI Jabar Akan Pasang Spanduk Lebih Banyak Lagi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler