Ungkap Pemalsuan Paspor RI oleh Sindikat Internasional, Imigrasi Entikong: Hati-Hati WNI di Luar Negeri

12 Juli 2022, 16:23 WIB
Ungkap pemalsuan paspor RI oleh sindikat internasional, Imigrasi Entikong: Hati-hati WNI di luar negeri. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

ZONA PRIANGAN - Kasus dugaan pemalsuan paspor Indonesia oleh sindikat internasional tengah diupayakan diungkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong.

Pengungkapan dugaan pemalsuan paspor oleh sindikat internasional ini setelah adanya temuan dari petugas imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, mengatakan, tindak pidana pemalsuan paspor oleh sindikat internasional tersebut bermula ketika terdapat keluarga yang hendak masuk dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 12 Juli 2022: Galaxy Z Fold3 5G, A73, A52s 5G, Galaxy M52 5G, S22 Series

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di PLBN Entikong, terdapat 2 dokumen perjalanan milik anak-anak yang merupakan anggota keluarga tersebut palsu," ujarnya baru-baru ini.

Suasana di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. /dok. Imigrasi Entikong/

Sam mengatakan, setelah di identifikasi oleh petugas imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut palsu.

"Petugas imigrasi yang berada di PLBN Entikong mengarahkan keluarga tersebut untuk menuju ke Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong," paparnya.

Baca Juga: Heboh Penampakan Putri Duyung Terjun ke Laut, Ternyata Wajahnya Tidak Cantik tapi Mirip Alien

Menurut Sam, saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita itu melalui seseorang.

"Pengajuan permohonan paspor tersebut dilakukan lewat seseorang yang diduga sindikat internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia yang masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand," ungkapnya.

Sam menjelaskan, dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai pelaku sejumlah uang 7000 RM (tujuh ribu Ringgit Malaysia).

Baca Juga: Warga Majalengka Ingin Buat Paspor Cukup Datangi 5 Kantor Kecamatan Ini

"Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, mengatakan hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong, dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari buku paspor tidak terdaftar di sistem.

"Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku atau dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini," kata Sam.

Baca Juga: Kherson, Dnipropetrovsk, dan Mariupol dalam Kekuasaan Pasukan Vladimir Putin, Warga Ditawari Paspor Rusia

Sam pun mengatakan, terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-undang itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Sam menjelaskan, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Paspor Ini, Membuat Anda Bisa Bepergian ke Banyak Negara, Sayangnya…

"Kami menghimbau kepada Warga Negara Indonesia yang akan tinggal atau sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya bertanya atau berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," ucapnya.

Dengan berkoordinasi langsung mengenai prosedur dan proses permohonan dari penerbitan paspor RI ini bertujuan agar tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional  pemalsu dokumen perjalanan.

"Mereka biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah, proses yang instan, akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler