Perhatian! Sebar Hoaks Penculikan Anak hingga Picu Keonaran, Terancam 10 Tahun Penjara

5 Februari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

ZONA PRIANGAN - Penculikan anak selalu menjadi sorotan masyarakat khususnya para orang tua. Tak heran jika kasus penculikan anak ini menjadi mudah viral karena jadi perhatian masyarakat.

Baru-baru ini sempat viral beberapa kasus penculikan anak di media sosial. Usut punya usut ternyata penculikan anak tersebut adalah berita bohong alias hoaks. Isu penculikan anak itu tersebar melalui pesan berantai via whatsapp yang dikirim di grup-grup sekolah juga di media sosial.

Sejumlah isu penculikan anak sempet viral dan marak di sejumlah kota tapi ternyata hoaks alias berita bohong. Isu penculikan anak ini telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan keresahan ini menyebabkan masyarakat tak tanggung-tanggung main hakim sendiri terhadap pelakunya yang belum tentu benar.

Keresahan isu penculikan anak ini telah menyebabkan korban di sejumlah daerah. Misalnya saja akibat tuduhan palsu seorang perempuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tewas dibakar massa.

Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kombes Happy Perdana memastikan kabar yang menyebut korban sebagai penculik anak adalah hoaks.

Adapula wanita lanjut usia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dianiya warga. Kedua korban tersebut sama-sama dituduh sebagai penculik anak.

Peristiwa ini tentunya menyebabkan masyarakat tidak nyaman, resah, tidak aman, sehingga masyarakat bereaksi berlebihan. Lebih naas reaksi masyarakat yang berlebihan dan main hakim sendiri ini juga ternyata tuduhan yang tidak benar adanya namun nyawan korban yang dituduh sudah terlanjur melayang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Jatiwangi Majalengka, Bakso Cinta dan Bakso Priangan Bisa Dicoba

Seiring dengan isu kebohongan penculikan anak yang kian marak dan meresahkan itu, Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Seperti dikutip dari PMJNews, dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax atau keboongan tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Dalam hal ini termasuk perlindungan hak anak yang merupakan tunas penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan dan eksistensi bangsa dan negara.

Baca Juga: Daftar Bakso Terenak di Citayam Bogor, Ada Bakso Bang Ogay dan Bakso Sehat Wonogiri, Wajib Dicoba

Waspada, cukup laporkan ke kepolisian

Dalam hal ini orang tua juga tetap diminta untuk waspada terhadap aksi penculikan anak ini. Namun, diminta agar orang tua bijak dalam menyikapinya. Kewaspadaan perlu, namun tak perlu resah, jika melihat orang yang mencurigakan cukup langsung laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. 

Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," demikian tulis maklumat itu.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler