Banjir Kritikan, Biar Jera Warga Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Mati

7 September 2020, 05:40 WIB
ILUSTRASI peti mati.*/PIXABAY /


ZONA PRIANGAN - Masih tingginya jumlah warga yang terpapar Covid-19, di antaranya akibat tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Masih banyak aktivitas masyarakat di luar rumah dan di tempat keramaian tanpa mengenakan masker.

Untuk membuat jera masyarakat yang bandel, muncul ide tiap pelanggar protokol kesehatan dimasukan ke dalam peti mati.

Baca Juga: Bisa Lebah Madu Mampu Membunuh Sel-sel Kanker Payudara

Ide memasukan pelanggar protokol kesehatan ke dalam peti mati sudah dijalankan secara dadakan di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun sanksi yang dimaksudkan untuk membuat jera warga yang bandel itu belakangan banjir kritikan.

Termasuk Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito walau dirinya memberi apresiasi terhadap ide kreatif itu, namun tetap tidak setuju sanksi itu diterapkan.

Baca Juga: Warga Timor Leste Ingin Kembali ke Pelukan NKRI, Netizen +62: Waktu Berpisah Apa Gak Mikir?

Menurut Wiku, ketidaksetujuan dirinya karena punya alasan, hukuman itu tetap mengundang risiko.

"Semisal warga yang dimasukan ke replika peti mati itu mengidap Covid-19 maka berisiko akan menularkan virus itu ke pengguna peti mati berikutnya," kata Wiku yang dikutip ZonaPringan.com dari laman RRI.co.id.

Wiku menambahkan, apalagi kalau replika peti mati itu digunakan terus menerus secara bergantian. Lantas tidak pernah dibersihkan, tentu bisa menjadi sarang Covid-19.

Baca Juga: Bahaya, Tinggi Permukaan Laut Bertambah Akibat Mencairnya Gletser di Antartika

Meski demikian, inisiatif hukuman ini perlu diapresiasi, cuma belum tepat dilakukan. Wiku menyebut aparat yang bertugas sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan hukuman basis komunitas.

"Kalau ide sanksi warga itu tidak tepat ya diganti dengan yang lain. Nah, aparat itu harus bisa menegakkan hukum, salah satunya dengan penegakan hukum berbasis komunitas," tegas Wiku.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler