PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

14 September 2020, 14:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan kembali di DKI Jakarta hingga dua minggu ke depan.

Jika sebelumnya PSBB sempat menimbulkan polemik, kini sudah ada titik terang terkait aktivitas di perkantoran.

Tidak ada penghentian sementara aktivitas di kantor, cuma ada penyesuaian dan dibatasi.

Baca Juga: Secara Sepihak Anies Baswedan Umumkan PSBB Total, Pemerintah Pusat Berikan Reaksi

Pengaturan kegiatan perkantoran tertuang dalam Pergub baru nomor 88 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penegasan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Pergub nomor 88 tahun 2020 yang menyebutkan aktivitas kantor tidak dihentikan, melainkan dibatasi.

“(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor,” bunyi pasal 9 yang dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan PSBB, Arief: Partai Gerindra Segera Siapkan Calon Gubernur

Kemudian di ayat (2) mengatur kewajiban dari pimpinan dari perkantoran tersebut.

Mulai dari mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai, menerapkan batas kapasitas maksimum 25 persen, menjaga agar pelayanan yang diberikan usahanya tetap berjalan secara terbatas dan yang lainnya.

Pada poin d-h pasal 9 ayat (1) disebutkan pula, menjaga produktivitas/kinerja pekerja, melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja.

Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19

Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan berikut isi Pasal 9 tentang pengaturan pembatasan kegiatan perkantoran selama PSBB:

Baca Juga: Anies Berencana Bangun Museum Nabi, Trubus: Upaya Merayu Warga agar Setuju Reklamasi Ancol

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;

Baca Juga: Setelah Novel Baswedan, Kini Empat Anaknya Positif Terpapar Covid-19

b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

Baca Juga: Ketua KNPI Desak Novel Bawesdan Kembalikan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ika Widianingsih, Mojang Jawa Barat 2004 Promosikan Angklung hingga Mendunia

(3) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) Huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:

a. membersihkan lingkungan tempat kerja;

Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis

b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler