Pelaku Pembunuh Mutilasi Kalibata City Terancam Hukuman Mati, Incar Harta Korban

18 September 2020, 21:57 WIB
Ekspos kasus pembunuhan dan mutilasi di apartemen Kalibata City, Jakarta. /Zonapriangan.com/YouTube Humas Polda Metro Jaya

ZONA PRIANGAN - Akhirnya pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban seorang manajer perusahaan bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu 16 September 2020 malam, tertangkap dan terancam hukuman pidana mati.

Menurut pihak kepolisian para pelaku yang tertangkap ini berjumlah dua orang berinisial DAF dan LAS yang merupakan sepasang kekasih.

Para pelaku ini ternyata telah merencanakan untuk menghabisi korban. Hal ini dikarenakan korban ternyata memiliki banyak harta.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sosok Pembunuh Mutilasi Kalibata City, Lulusan FMIPA UI dan Pelakor

Seperti diutarakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi pada Kamis 17 September 2020.

Dikutip Zonapriangan.com dari Pikiran-Rakyat.com, menurut Nana, LAS berkenalan dengan RHW melalui aplikasi kencan Tinder dan berencana untuk bertemu.

Pelaku pun menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. LAS pun berbincang terlebih dahulu dengan korban sebelum DAF melakukan aksinya.

Baca Juga: Berikut Fakta-Fakta Pelaku Mutilasi di Kalibata City, 2019 Viral Jadi Pelakor dan Alumnus FMIPA UI

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Peras Harta dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati"

Menggunakan batu yang telah disiapkan, DAF memukul kepala korban dan menusuknya sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia.

Para pelaku pun menyeret jasad korban dan membeli gergaji, golok, cat putih, serta seprai lalu kembali menuju apartemen.

Baca Juga: Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Terpotong 11 Bagian dalam Koper dan Ransel

Pelaku pun memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya dalan dua koper serta satu ransel.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung menguras seluruh rekening korban.

Para pelaku membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan, motor jenis Yamaha Nmax dan menyewa rumah di Cimanggis untuk mengguburkan jasad korban.

Baca Juga: Mayat Mutilasi Diduga Dieksekusi Bukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nana.*** (Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler