Mobil dan Motor Listrik di Indonesia Punya Pelat Nomor Khusus, ini Wujudnya

29 September 2020, 15:03 WIB
Pelat Nomor Khusus Mobi dan Motor Listrik. //DOk. Korlantas Polri

ZONA PRIANGAN - Agar mudah dibedakan dengan kendaraan bermesin bahan bakar, mobil atau motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus.

Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Baca Juga: Posting Ulasan Negatif Tentang Hotel, Wisatawan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Baca Juga: Maklumat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Untuk Siaga Aksi 20 Oktober 2020 Ternyata Hoax

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.

Kemudian pelat nomor dengan dasar kuning disertai tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.

Lalu dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: Kejam, Seorang Guru Meracuni 23 Murid TK, Pantas kalau Dihukum Mati

Kini Indonesia menerapkan satu lagi jenis warna TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah.

Dikutip Zonapriangan.com dari 100KPJ.com, Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Baca Juga: Berikut ini Harga HP Samsung Galaxy S dan Note Terbaru Akhir September 2020

Baca Juga: Lanjutan Liga 1 2020 Terancam Batal Bergulir, Persib Ikuti Keputusan Terbaik

Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan energi listrik.

“Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya, seperti dikutip dari Viva Otomotif.

Sebagai informasi, regulasi pendaftaran kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jenis kendaraan tersebut wajib didaftarkan di Regident Polri.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: 100kpj.com

Tags

Terkini

Terpopuler