Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020, 20:53 WIB
Hari ini mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari penjara. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

ZONA PRIANGAN - Kabar gembira menghampiri mantan Menteri Kesehatan yang telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," terang Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima ZonaPriangan.com, Sabtu 31 Oktober 2020.

Diungkapkan Rika, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.

Baca Juga: Tiga Daerah di Solok Selatan Terkena Banjir Bandang, Wilayah Ini Masuk Kelas Bahaya Tinggi

Baca Juga: Liga Italia Inter Milan VS Parma di RCTI Malam Ini Pukul 00.00 WIB Lengkap dengan Link Streaming

Baca Juga: Laga Koeln VS FC Bayern Muenchen di NET TV Malam Ini Pukul 21.30 WIB Lengkap dengan Jadwal Bola

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Tahun 2021

Baca Juga: UPDATE Jadwal Bola Sabtu dan Minggu Malam Ini di NET TV, RCTI, RTV, MOLA TV Lengkap dengan Link

Baca Juga: Sana, Tzuyu dan Nayeon TWICE Dipanggil Fans 'Segitiga Bermuda' Baru K-Pop, Ini Alasannya

Seperti diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler