Polisi Telah Menangkap Dua Pelaku Penyebaran Konten Video Syur Mirip Artis Gisel

13 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi menyaksikan video melalui komputer jinjing./Pixabay /


ZONA PRIANGAN - Perkembangan teranyar dari kasus konten video cabul yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia memasuki tahapan baru.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyebaran konten video tersebut. Keduanya adalah berinisial PP dan MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 November 2020 mengatakan, bahwa keduanya diperiksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Iwan Fals yang Mengunggah Foto Massa Pendukung Habib Rizieq, Menuai Kecaman Warganet, Ada Apa?

"Kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Yusri Yunus. Kedua tersangka, menurut Yusri, menyebarkan video porno itu secara masif.

Namun, Yusri tidak mengungkap, apakah kedua tersangka ini adalah pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor.

"Dia ini adalah satu pemilik akun yang sebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Ini teknis penyidikan. Dua orang Ini termasuk setelah kita cek, masif (menyebarkan)," tuturnya.

Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 2 orang penyebar video porno yang disebut mirip Gisel. Keduanya yakni PP (24) dan MF (22).

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu 11 November 2020. Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, Kamis 12 November 2020.

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Datang, Lewat Cuitan Jimly Menantang, Masihkah Menolak Jadi Pimpinan Partai?

Yusri menyebut, ada lima akun yang menyebarkan video porno mirip artis tersebut. Tiga akun di antaranya sudah menghapus posting-an tersebut.

Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyelidiki tiga akun tersebut. Meski posting-an dihapus, jejak digital tidak akan hilang, katanya.

Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor terkait kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Gisel, yang disebut-sebut mirip dengan pemeran wanita pada adegan syur itu.

Baca Juga: Setelah Macron Dianggap Hina Islam, Subhanallah Kini Jumlah Mualaf di Perancis Melonjak Naik

Berdasarkan hukum berlaku, menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler