Kencan Online Lewat Media Sosial Membuat Petaka Seorang Perempuan hingga Kehilangan Rp15,8 Miliar

- 28 November 2020, 21:39 WIB
ILUSTRASI kencan online.*
ILUSTRASI kencan online.* /PIXABAY/

Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x