Libur Natal dan Tahun Baru, Pengguna Tol Tidak Bisa Istirahat di KM 50, Ini Penyebabnya

- 21 Desember 2020, 11:10 WIB
FOTO ilustrasi gerbang Tol Cikampek.*
FOTO ilustrasi gerbang Tol Cikampek.* /ANTARA/

ZONA PRIANGAN - Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditutup mulai Minggu 20 Desember 2020.

Pengguna tol, hari ini, Senin 21 Desember 2020 tentu tak bisa istirahat lagi di rest area tersebut.

Penutupan rest area tersebut tidak hanya berdampak pada pengguna tol yang mau istirahat, tapi juga sejumlah pelaku usaha (tenant).

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Menurut rencana, sejumlah tenant akan direlokasi ke rest area KM 71. Relokasi ditargetkan bisa selesai sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Widiyatmiko menjelaskan penutupan res area KM 50, terkait dengan adanya penambahan ruas jalan di Tol Japek.

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

"Sesuai dengan arahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jasa Marga akan melakukan relokasi tempat istirahat (TI) Km 50 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek jalur arah Cikampek ke TI Km 71 ruas Jakarta-Cikampek jalur arah Jakarta," ungkapnya.

Dikatakan, relokasi rest area itu berkaitan dengan penambahan kapasitas lajur ruas jalan mulai KM 48 sampai KM 50 jalur arah Cikampek.

Dikutip zonapriangan.com dari PMJ News, Widiyatmiko menyebutkan,terkait penutupan rest area ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Gara-gara Bermimpi, Dilaporkan ke Polisi, tapi Ada Loh Mimpi yang Dilarang Diceritakan Kepada Orang

Sehingga para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri ketika tempat usahanya dipindah.

Sementara pengguna tol jangan kaget mereka tidak bisa istirahat di rest area KM 50.

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya penutupan TI dimaksud. Pengguna jalan tetap dapat menggunakan TI KM 57 yang terdekat dari TI KM 50," tukasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x