Inilah 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 28 November 2021, 06:35 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /


ZONA PRIANGAN - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.

"Khusus selama libur nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus kan nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir Antara, Jumat 18 November 2021.

Baca Juga: Refly Harun: Terkait Kasus BLBI, Tommy Soeharto Akan Melawan dan Pemerintahan Jokowi Butuh Ketegasan

Inilah 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

Baca Juga: Mantan Istri Punya Pacar Lagi, Suami Tewas Ditembak Saat Mau Jemput Anak

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

Baca Juga: Varian Covid Baru 'Omicron' Membuat Rumah Sakit Delhi Waspada Tinggi

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x