Ungkap Pemalsuan Paspor RI oleh Sindikat Internasional, Imigrasi Entikong: Hati-Hati WNI di Luar Negeri

- 12 Juli 2022, 16:23 WIB
Ungkap pemalsuan paspor RI oleh sindikat internasional, Imigrasi Entikong: Hati-hati WNI di luar negeri.
Ungkap pemalsuan paspor RI oleh sindikat internasional, Imigrasi Entikong: Hati-hati WNI di luar negeri. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

Menurut Sam, saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita itu melalui seseorang.

"Pengajuan permohonan paspor tersebut dilakukan lewat seseorang yang diduga sindikat internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia yang masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand," ungkapnya.

Sam menjelaskan, dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai pelaku sejumlah uang 7000 RM (tujuh ribu Ringgit Malaysia).

Baca Juga: Warga Majalengka Ingin Buat Paspor Cukup Datangi 5 Kantor Kecamatan Ini

"Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, mengatakan hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong, dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari buku paspor tidak terdaftar di sistem.

"Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku atau dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini," kata Sam.

Baca Juga: Kherson, Dnipropetrovsk, dan Mariupol dalam Kekuasaan Pasukan Vladimir Putin, Warga Ditawari Paspor Rusia

Sam pun mengatakan, terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-undang itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x