Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di 28 Gerbang Tol Mulai 9 September 2022, dari Slipi, Tomang hingga Cawang

- 6 September 2022, 06:21 WIB
PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.*
PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.* /Twitter/TMCPoldaMetro

ZONA PRIANGAN - Volume kendaraan di ruas jalan tol wilayah Jakarta sudah mencapai kepadatan yang luar biasa.

Kemacetan di gerbang tol menjadi pemandangan yang bisa dilihat hampir setiap hari, baik yang mau masuk maupun ke luar.

Melihat kondisi seperti itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan di beberapa gerbang tol.

Baca Juga: Senayan Berasal dari Wangsanayan, Pangeran dari Cirebon Pernah Tinggal di Wilayah Kuningan

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap sebagai upaya mengurai kemacetan di jalan tol.

Rencananya ada 28 gerbang tol yang memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan baik yang mau masuk maupun ke luar tol.

"Setiap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi," ujar Syafrin Liputo yang dikutip PMJ News.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Ramai Diperbincangkan, Apa Betul di Sana Banyak Bunga Anggrek?

Syafrin Liputo menambahkan, pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x