Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia Harus Direformasi

- 5 Juli 2020, 21:19 WIB
Pekerja Konstruksi.
Pekerja Konstruksi. /*/PIXABAY.COM

Karenanya, Arif mengatakan, reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia adalah keharusan. RUU Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan nasional. "Prinsip utamanya kepentingan nasional," tegas Arif.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di wartaekonomi.co.id dengan judul “RUU Cipta Kerja, Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan.”https://www.wartaekonomi.co.id/read293175/ruu-cipta-kerja-momentum-reformasi-regulasi-ketenagakerjaan

Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Arif menilai semua klaster dalam RUU Cipta Kerja sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Menunda atau meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjan pincang.

“Klaster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat,” kata Arif.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x