Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia Harus Direformasi

- 5 Juli 2020, 21:19 WIB
Pekerja Konstruksi.
Pekerja Konstruksi. /*/PIXABAY.COM

ZONA PRIANGAN - Sebuah Momentum dapat diraih sebagai upaya untuk mereformasi regulasi pekerjaan di Indonesia, bisa dicapai melalui Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.

Sejak 2005-2020, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan bukan hanya berada di bawah rata-rata dunia, tetapi juga mengalami trend penurunan. RUU Ciptaker merupakan peluang bagi penyusunan reformasi regulasi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Hasil riset yang dilakukan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks). Direktur Riset Indeks, Arif Hadiwinata, menjelaskan pada 2018, iklim kebebasan ketenagakerjaan Indonesia berada dalam status mostly unfree dengan skor 50,3.

Baca Juga: Mulai Besok, Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Buka Tutup Lagi

Setahun berikutnya, kata dia, statusnya merosot menjadi repressed seiring penurunan skor menjadi 49,3. Tahun 2020, skor kebebasan ketenagakerjaan Indonesia makin turun ke 49,2, yang berarti makin terpuruk dalam status repressed, atau menempati peringkat ke-145 dari 184 negara.

“rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, lapangan kerja menjadi langka dan jumlah pengangguran semakin meningkat. Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," kata Arif, kepada wartaekonomi.co.id, Sabtu 4 Juli 2020.

Arif mengatakan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Namun demikian, banyaknya regulasi tidak menjamin efisiensi. Yang terjadi justru tumpang tindih regulasi.

‘’Hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi," ucap Arif.

Baca Juga: Belum Punya Dana, KONI Subang Tetap Optimis Hadapi Porprov 2022

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x