Ia menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp 2,4 juta," paparnya.
Baca Juga: Alex Dyer Mencari Kiper Baru Kilmarnock Setelah Jake Eastwood Mengalami Cedera
Menurut Ida, pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.
"Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ungkapnya.
Penerima subsidi gaji, jelas Ida, adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Persaingan Kakak Beradik di Persib Bandung, Ada yang Bersinar, Ada yang Langganan Bangku Cadangan
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ida menambahkan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
"Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," pungkasnya.***