Ssstt! Begini Lho Cara Mendapatkan Insentif bagi Pekerja Rp2,4 Juta dari Jokowi

- 9 Agustus 2020, 00:14 WIB
TANGKAPAN layar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.*
TANGKAPAN layar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.* /YOUTUBE/NAJWA SHIHAB/

ZONA PRIANGAN - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

"Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp5 juta," kata Erick Thohir seperti dikutip dari akun YouTube Najwa Shihab dengan judul "Mulai September, Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu per Bulan (Part 4) | Mata Najwa", Sabtu 8 Agustus 2020.

Erick menyebutkan jumlah pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut mencapai 13,8 juta pekerja.

Baca Juga: Jadwal Program Acara Trans TV Sabtu 8 Agustus 2020, Malam Ini Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp5 juta," jelasnya.

Bantuan bagi pekerja Rp600 ribu ini, lanjut Erick, diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"Penerima bantuan adalah pekerja di luar BUMN, di luar PNS," tegasnya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang Ke-4 Hari Ini, Blackpink Nyatakan Cinta pada Blink

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan resminya menyatakan pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut juga aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, kata Ida, bantuan sebesar Rp600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Sabtu 8 Agustus 2020, Malam Ini Jatanras dan One Championship Warrior

"Bantuan selama empat bulan itu dicairkan sebanyak dua kali," paparnya.

Menurut Ida, pencairan pertama ditargetkan pada bulan September 2020 mendatang.

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x