Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul hutang yang besarnya mencapai Rp160 miliar yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil oleh PDAM Manado hanya Rp 54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi. Dirut PDAM Manado yang sekarang pernah mengatakan kepada saya jika nagih hutang terus, maka saya dan yang lainnya masuk penjara. Ternyata terbukti sekarang ancaman dirut PDAM Manado jadi kenyataan." lanjut Joko.
"Padahal kerja sama ini awalnya dimulai dari perjanjian (perdata) dan jelas2 dalam perjanjian dinyatakan bahwa semua yang terkait perjanjian tersebut para pihak sudah berjanji adalah urusan perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum publik (pidana).
Ahli kerugian negara juga bingung bagaimana ini perkara tidak ada uang yang keluar sepeserpun dari PDAM dan pemkot, tidak ada juga aset yg hilang atau dijual, malah aset diperbaiki dan diperbaharui dengan dana dari Belanda tapi kok tiba2 muncul kerugian negara.
Aneh aja ada orang sudah membantu mati2an sampai kondisi PDAM lebih baik, hutangnya belum dibayar, boro2 berterimakasih, lebih parah lagi, malah perwakilannya dipenjarakan!,” pungkas Joko.***