Baca Juga: Ogah Bayar Hutang, PDAM Manado Penjarakan Penerjemah
Kalaupun mungkin ternyata terbukti dalam putusan dalam oleh majelis oleh mkmk ini bahwa ada benturan dan konflik kepentingan lahirnya keputusan itu, maka sekali lagi itu tidak bisa dilakukan atau ditinjau kembali oleh Majelis etik tapi itu mungkin saja, Memang melalui perkara baru dimana Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan sidang kembali,"ujarnya.***