Keputusan MKMK Bisa Membatalkan Cawapres Gibran Rakabuming? Ini Penjelasan Hakim MK Hamdan Zoelva

- 6 November 2023, 20:18 WIB
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Baca Juga: Ogah Bayar Hutang, PDAM Manado Penjarakan Penerjemah

Kalaupun mungkin ternyata terbukti dalam putusan dalam oleh majelis oleh mkmk ini bahwa ada benturan dan konflik kepentingan lahirnya keputusan itu, maka sekali lagi itu tidak bisa dilakukan atau ditinjau kembali oleh Majelis etik tapi itu mungkin saja, Memang melalui perkara baru dimana Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan sidang kembali,"ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah