ZONA PRIANGAN - Majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan mengumumkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik ketua MK dan hakim konstitusi Selasa 7 November 2023 esok.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini muncul usai para hakim MK memutus perkara undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu soal batas usia capres cawapres.
MK mengabulkan gugatan bahwa seseorang bisa mendaftar capres cawapres bilamana sudah berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik melalui pemilihan langsung.
Baca Juga: Mengais Keadilan dari Penjara Sampai Istana, Joko Suroso: Semoga Ada Keadilan untuk Saya
Baca Juga: Korban Penipuan Apartemen Bodong di Mega Kuningan Jakarta, Minta Uangnya Segera Dikembalikan
Apakah keputusan MKMK besok bisa menganulir Gibran Rakabuming Raka menajdi Cawapres?
Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan yang pasti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah ada sebelumnya.
"Karena majelis kehormatan ini hanya terbatas menjatuhkan sanksi Etik kepada hakim Yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik dan itu terbukti. Sehingga MKMK tidak bisa memutus lebih jauh dari masalah pelanggaran etik itu.
Baca Juga: Ogah Bayar Hutang, PDAM Manado Penjarakan Penerjemah
Kalaupun mungkin ternyata terbukti dalam putusan dalam oleh majelis oleh mkmk ini bahwa ada benturan dan konflik kepentingan lahirnya keputusan itu, maka sekali lagi itu tidak bisa dilakukan atau ditinjau kembali oleh Majelis etik tapi itu mungkin saja, Memang melalui perkara baru dimana Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan sidang kembali,"ujarnya.***