Korban Penipuan Apartemen Bodong di Mega Kuningan Jakarta, Minta Uangnya Segera Dikembalikan

- 25 Oktober 2023, 22:11 WIB
Herry Kurniadi bersama kuasa hukumnya menuntut pengembalian atas pembelian apartemen  di Mega Kuningan Jakarta yang tak kunjung dibangun.
Herry Kurniadi bersama kuasa hukumnya menuntut pengembalian atas pembelian apartemen di Mega Kuningan Jakarta yang tak kunjung dibangun. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

ZONA PRIANGAN - Keinginan Herry Kurniadi untuk memiliki apartemen dalam waktu dekat harus ditunda. Uang yang dikumpulkannya hilang karena dia menjadi korban penipuan apartemen di kawasan Mega Kuningan Jakarta.

Berdasarkan dugaan adanya wanprestasi, pada 20 Juni 2022, Herry Kurniadi mengajukan pengembalian dana dan meminta itikad baik dari Pollux. Akan tetapi prosesnya tidak berjalan dengan baik sehingga terpaksa menempuh jalur hukum.

Herry Kurniadi melakukan Gugatan Wanprestasi atas Pembangunan Apartemen Pollux Skysuites di Mega Kuningan, Jakarta, kepada tergugat PT Mega Daya Prima dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 356/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Kasusnya saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapan Hujan akan Turun di Daerah Anda? Cek Sendiri Prakiraannya di Laman Berikut Ini

Herry bercerita, awal cerita kasus ini ketika pada tahun 2018, Herry mendapat penawaran unit hunian apartemen Pollux Skysuites di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada 2018 di Hotel Kempinski, Jakarta.

Menurut pengakuan korban Herry sudah mengeluarkan uang kurang lebih mencapai Rp2M, namun apartemen Pollux Skysuites di Mega Kuningan, Jakarta yang janjikan hingga sekarang tak kunjung selesai.

Selain itu korban mengungkapkan Alasan melakukan pembelian apartemen tersebut adalah karena track record dan image Pollux yang sejak 2016 juga memiliki proyek superblock dengan keluarga almarhum Bpk BJ Habibie.

Baca Juga: Berikut Jadwal Perjalanan KA Feeder KCJB Whoosh yang Telah Menyesuaikan Jadwal KA Cepat Whoosh

Berdasarkan track record dan image tersebut, tawaran untuk memiliki hunian apartemen Pollux Skysuites sebagaimana yang diajukan PT Mega Daya Prima dan Pollux berlanjut dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 13 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x