ZONA PRIANGAN - Keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PT Air Manado dan PDAM Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah salah satu kasus hukum yang mengusik rasa keadilan.
Dugaan korupsi pengelolaan aset di PDAM Manado ini sebelumnya telah mendakwa eks Ketua DPRD Manado, Ferol Taroreh, mantan direktur utama (Dirut) PDAM Manado, Hanny Roring, dan anggota Badan Pengawas PDAM Manado (2005-2006), Yan Warow.
Salah satu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Joko Trio Suroso yang selama ini berperan sebagai penerjemah/narahubung antara PT Air Manado dan PDAM Manado dengan perusahaan Belanda, Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD).
Baca Juga: Ogah Bayar Hutang, PDAM Manado Penjarakan Penerjemah
Kapasitas Joko Suroso sebagai Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (PTSI) sebagai perwakilan WMD di Indonesia yang berperan sebagai penerjemah/narahubung ini menjadi alasan untuk menyeret Joko ke dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Penetapan Joko Suroso sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dirasakan sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan kesewenang-wenangan penegakan peradilan.
Mengingat selama ini perannya hanya sebagai perwakilan investor, dalam hal ini WMD, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatanganan kerjasama antara PDAM Manado dan WMD.
Baca Juga: Rocky Gerung: Gibran Bisa Pilih Prabowo atau Ganjar, Jokowi Menyimpan Kartu Terakhir
Tim kuasa hukum Joko Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH dalam keterangan di hadapan wartawan, Jumat, 13/10/2023, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang bisa dijadikan fakta hukum bahwa Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuat dokumen pendirian PT Air Manado dalam perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan WMD.