Selain itu, dalam perjanjian kerjasama dinyatakan secara jelas bahwa perjanjian kerjasama ini adalah urusan perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum publik (pidana).
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, dari upaya praperadilan hingga bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk memohon keadilan.
Joko Suroso berharap majelis hakim PN Manado dapat melihat perannya dalam kasus ini dengan lebih jernih dan adil.
Baca Juga: Refly Harun Ungkap 2 Hal yang Bisa Menggagalkan Anies Baswedan Jadi Capres 2024
"Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso.***