Keputusan MKMK Bisa Membatalkan Cawapres Gibran Rakabuming? Ini Penjelasan Hakim MK Hamdan Zoelva

- 6 November 2023, 20:18 WIB
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

ZONA PRIANGAN - Majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan mengumumkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik ketua MK dan hakim konstitusi Selasa 7 November 2023 esok.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini muncul usai para hakim MK memutus perkara undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu soal batas usia capres cawapres.

MK mengabulkan gugatan bahwa seseorang bisa mendaftar capres cawapres bilamana sudah berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik melalui pemilihan langsung.

Baca Juga: Mengais Keadilan dari Penjara Sampai Istana, Joko Suroso: Semoga Ada Keadilan untuk Saya

Baca Juga: Korban Penipuan Apartemen Bodong di Mega Kuningan Jakarta, Minta Uangnya Segera Dikembalikan

Apakah keputusan MKMK besok bisa menganulir Gibran Rakabuming Raka menajdi Cawapres?

Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan yang pasti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah ada sebelumnya.

"Karena majelis kehormatan ini hanya terbatas menjatuhkan sanksi Etik kepada hakim Yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik dan itu terbukti. Sehingga MKMK tidak bisa memutus lebih jauh dari masalah pelanggaran etik itu.

Baca Juga: Poland Festival 2023 Kembali Hadir di Bandung, Fokus Utama pada Sektor Ekonomi, Pendidikan dan Pengetahuan

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x