Selain itu KAMI menyebut, Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan.
Baca Juga: Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan Kepolisian Majalengka
Baca Juga: Pilih yang Mana iphone 12 Pro atau iphone 12 Pro Max ? Inilah Detail Spesifikasinya
Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.
Data terbaru, 5 orang ditahan di tahanan Bareskrim. “Yang dari Medan ditahan semua,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10). ***