Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Tahun 2021
Baca Juga: UPDATE Jadwal Bola Sabtu dan Minggu Malam Ini di NET TV, RCTI, RTV, MOLA TV Lengkap dengan Link
Baca Juga: Sana, Tzuyu dan Nayeon TWICE Dipanggil Fans 'Segitiga Bermuda' Baru K-Pop, Ini Alasannya
Seperti diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.***