Kini Produk Pakaian Bayi Wajib SNI, Alasannya Demi Keselamatan dan Kesehatan Anak

- 12 November 2020, 10:45 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan, kini Pakain Bayi wajib SNI
Pemerintah mengeluarkan aturan, kini Pakain Bayi wajib SNI /Instagram@Grosir_pakaian_bayi

 

ZONA PRIANGAN - Mengapa pakaian bayi perlu SNI? Hal itu dikarenakan banyak pakaian bayi yang masih ditemukan mengandung bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan bahan berbahaya lain seperti karsinogen, yaitu kandungan zat warna atau logam berat yang terekstraksi serta formaldehida,

Untuk itu perlu adanya pemberlakuan SNI untuk Pakaian Bayi yang bertujuan untuk melindungi bayi-bayi dengan pakaian yang tidak membahayakan tubuhnya yang masih sangat rentan.

Pakaian-pakaian yang akan dikenakan oleh bayi-bayi di indonesia harus memiliki kadar azo dan formal dehid yang terkontrol.

Baca Juga: Awalnya Coba-coba, Komisaris Persib Umuh Muchtar Serius Geluti Bisnis Ikan Arwana Super Red

Baca Juga: Sigra Masih Menjadi Pilihan Masyarakat, Penjualan Ritel Daihatsu Naik 5 Persen pada Oktober 2020

Karena dikhawatirkan zat-zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker dan mutasi genetik jika digunakan dalam jangka waktu lama.

"Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih, dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Kamis 12 November 2020.

Gati menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru 12 November 2020: Oppo A52, A53, A91,Find X2 Pro, Reno4 F, dan Reno4

Standardisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.

"Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup," jelasnya.

Gati juga mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi melalui pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM yang berlangsung sejak tahun 2015.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 12 November, Untuk Whatsapp dan Instagram

Baca Juga: Panduan Untuk Cek Daftar Penerima dan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

 Baca Juga: Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu tahun 2021, Cek NIK KTP di https://dtks.kemensos.go.id

"Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir," tandasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah