Mahfud MD mengatakan alasan pertamanya adalah karena saat ini masih dalam suasana Covid-19.
“Ya justru karena suasana Covid, disepakati pada bulan Agustus itu dulu dipecah dua, yang separuh bulan Agustus, yang separuh sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Datang, Lewat Cuitan Jimly Menantang, Masihkah Menolak Jadi Pimpinan Partai?
Sehingga, Mahfud MD mengatakan bahwa standar pelaksanaan di tengah pandemi Covid-19 ini telah terpenuhi.
Kemudian alasan yang kedua adalah karena, penganugerahan tersebut tidak lazim diberikan di bulan November, karena biasanya diberikan di bulan Agustus.
“Iya, justru karena musim Covid, kita pecah dua. Tetapi tidak lebih dari tahun 2020, menurut Sesmil pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini,” tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Ini Dia 5 Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi, AS di Urutan Ke-4, Negara Tetangga di Urutan Pertama
Dia menambahkan bahwa penganugerahaan tersebut tidak boleh melebihi tahun 2020, karena pada tahun berikutnya sudah ada penganugerahan lagi.
“Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini, ya karena memang bulan Agustus itu disepakati untuk dipecah dua kali. Agar tidak berkerumun gituh,” ucap Mahfud MD.
Dia juga mengatakan bahwa protokol kesehatan yang ketat juga diterapkan ketika akan masuk dan berada di dalam Istana Negara.