Baca Juga: Iwan Fals yang Mengunggah Foto Massa Pendukung Habib Rizieq, Menuai Kecaman Warganet, Ada Apa?
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara menurut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.
Baca Juga: Beberapa Jam Setelah Mendarat, Anies Baswedan Langsung Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
Baca Juga: Habib Rizieq Ungkapkan Berbagai Upaya Penggagalan Kepulangannya ke Tanah Air, Berikut Pemaparannya
Denda itu merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya Rizieq.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.***