Bawa Surat Kelengkapan, BSU Guru Honorer di Lingkungan Kemenang Sudah Bisa Dicairkan

18 Desember 2020, 09:02 WIB
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.* /simpatika.kemenag.go.id/

ZONA PRIANGAN - Bantuan Subsisi Upah/Gaji (BSU) guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan.

Kabar tersebut tentu saja menggembirakan bagi para guru honorer yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan bantuan tersebut sangat berarti, mengingat guru honorer tak punya pendapat lain, sementara kebutuhan harus tetap terpenuhi.

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Pencairan BSU di lingkungan Kemenag mencakup para guru madrasah non-PNS.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.com dengan judul "BSU Guru Madrasah Cair, Simak Cara Mencetak SPTJM dan Dokumen Kelengkapan di Situs Simpateka Kemenag".

Mereka sudah bisa datang ke bank yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mencairkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan

Jangan lupa bawa surat kelengkapan yang menjadi syarat dalam pencairan BSU Guru Honorer yang akan dicek oleh petugas bank.

Guru yang memenuhi persyaratan sebagai peneruma BSU diwajibkan mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari laman SIMPATIKA.

Panduan Mencetak Surat Kelengkapan Pencairan BSU Guru Honorer.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU seperti dilansir  dari laman Simpatika Kemenag.

1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ kemudian pilih Login PTK

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar

3. Pilih menu Data Bantuan

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman di laman Simpatika Kemenag, batas pencairan maksimal BSU Guru Honorer adalah hingga 15 Januari 2021.

Jangan lupa juga untuk membawa KTP, NPWP (bila ada), bersama SPTJM, Surat Kuasa, dan Surat Keterangan BSU yang sudah diunggah di laman Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Kebangkitan Komunis Menguat, Mulai Tercium Masuk Dalam Urusan Militer

Setelah berkas siap, penerima BLT bisa langsung mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

BSU Guru Honorer akan disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN).***(Hani Affifah/zonajakarta.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenag Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler