Hore, Guru Honorer Bisa Cairkan Tunjangan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Maret 2021

- 23 Februari 2021, 06:57 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

Baca Juga: Sungai Ini Selalu Menggoda Setiap Orang untuk Melompat dan Berakhir dengan Kematian

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Tatang Hanurajasa yang juga Badan Anggaran di DPRD mengatakan, pada saat pembahasan anggaran pihaknya mengajukan agar tunjangan guru honor diberikan lebih besar mencapai Rp 700.000 per bulan.

Namun akhirnya hanya disepakati sebesar Rp 300.000. Meski demikian, angka tersebut naik bila dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang hanya Rp 100.000 per bulan dan sempat terhenti cukup lama.

Tunjangan guru tidak diberikan bagi guru honorer yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Baca Juga: Tentara Wanita Boleh Mengecat Rambut, Tentara Laki-laki Masih Dilarang Pelihara Jenggot

Alasannya tidak ada payung hukum yang bisa melegalisasi pengeluaran insentif bagi guru honor di bawah naungan Kemenag.

“Kami tidak membedakan guru Kemenag atau Dinas Pendidikan. Karena banyak anak dan pejabat yang justru mendapat pengetahuan agama dari Madrasah. Namun kami terbentur aturan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksie Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Aef Saefulloh mengatakan lebih dari 85 persen guru madrasah di Kabupaten Majalengka adalah honorer.

Baca Juga: Ada Tujuh Pintu Neraka, Ketika Mendengar Nomor 7 Nabi Muhammad SAW Langsung Pingsan

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah