Mana yang Benar UTS atau PTS , UAS atau PAS? Ini Penjelasannya

- 14 Maret 2021, 18:33 WIB
Siswi SMP Plus Manbaul Falah, Cihampelas, KBB saat melakukan PTS (diambil sebelum Covid-19).
Siswi SMP Plus Manbaul Falah, Cihampelas, KBB saat melakukan PTS (diambil sebelum Covid-19). /ZonaPriangan/Dede Suhaya

Dalam buku yang diterbitkan pada 2017 ini, penilaian hasil belajar peserta didik dibagi dalam beberapa penilaian, seperti Penilaian Harian (PH) yang sebelumnya disebut Ulangan Harian (UH), Penilaian Tengah Semester (PTS) yang sebelumnya disebut Ulangan Tengah Semester (UTS).

Kemudian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang sebelumnya disebut Ulangan Akhir Semester (UAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang sebelumnya disebut Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).

Penjelasan lebih lanjut seperti di bawah ini:

Baca Juga: Ujian Nasional SD dan SMP 2021 di KBB Ditiadakan, Diganti dengan Ujian Sekolah, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan peng­olahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pem­belajaran, dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksa­nakan pada pekan ke­-8 atau ke­-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan pekan ke­-7 atau ke­-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksa­nakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.

Baca Juga: Penderita Asam Lambung Sebaiknya Hindari Jeruk, Tomat dan Alpukat, Jadi Buah Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi?

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semes­ter genap.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x