ZONA PRIANGAN - Di antara para pendidik dan peserta didik sering menggunakan istilah-istilah yang berbeda-beda untuk maksud yang sama, seperti istilah “Ulangan Tengah Semester” yang disingkat UTS dan “Penilaian Tengah Semester” yang disingkat PTS.
Kadang seorang guru mengatakan, “Anak-anak minggu depan kita UTS mata pelajaran PPKn.”
Namun seorang siswa yang peduli kerap meralat ucapan guru tersebut, “Pak, bukan UTS tapi PTS.”
Jadi memang dibutuhkan kesepakatan untuk keseragaman penyebutan istilah-istilah dalam dunia pendidikan. Tapi masalahnya mengapa terjadi perbedaan tersebut?
Perbedaan istilah itu karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud ini kemudian dijabarkan dalam sebuah buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Baca Juga: Sinetron 'Ikatan Cinta': Apa Kabar Roy dan Benarkah Elsa Temui Karmanya Sendiri?
Dalam buku yang diterbitkan pada 2017 ini, penilaian hasil belajar peserta didik dibagi dalam beberapa penilaian, seperti Penilaian Harian (PH) yang sebelumnya disebut Ulangan Harian (UH), Penilaian Tengah Semester (PTS) yang sebelumnya disebut Ulangan Tengah Semester (UTS).
Kemudian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang sebelumnya disebut Ulangan Akhir Semester (UAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang sebelumnya disebut Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).
Penjelasan lebih lanjut seperti di bawah ini:
Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran, dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada pekan ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan pekan ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan satuan pendidikan.***