1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Kampung Warna Warni, Wisatawan Harus ke Jembatan Tinggi untuk Mendapatkan Sensasi
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.
Baca Juga: Disdik Jabar Siapkan Program Rumah Subsidi Bagi Guru Non PNS
Jadwal Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November ini untuk Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis
Besaran kuota yang diberikan Kemendikbud ini hingga 50 GB.
Kuota diberikan untuk mengakses laman dan aplikasi kepada pelajar dan tenaga pendidikan guna melancarkan pendidikan non tatap muka atau daring di masa pandemi.