ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Kamis, 19 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin.
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bandung Nyaris Zona Merah, Alun-alun dan Taman di Kota Bandung akan Ditutup
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Melati Kini Tengah Mengandung, Karena Perbuatan Bejat Ayah Tirinya
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.