ZONA PRIANGAN - Berikut ini jadwal Pemberian Kuota data Internet dari Kemendikbud melalui dua tahapan dengan rincian sebagai berikut ini:
Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020
Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020
Karena pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan, maka masa aktif penggunaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud diperpanjang mencapai 75 hari.
Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Honorer Rp1,8 Juta
Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratisnyayang dibagi sesuai jenjang pendidikan.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, ini Solusinya
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas