Pelajar SMP 'Siswa Terhormat' dan Kawanannya, Digulung Polisi Majalengka Karena Menjambret

26 November 2020, 20:36 WIB
Kawanan penjambret telepon genggam berhasil diamankan Kepolisian Majalengka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Seorang pelajar SMP dengan inisial AT (15) terlibat tindak kriminal penjambretan bersama dengan CTG (27), serta seorang penadah IE alias Rawing (28).

Ketiganya adalah warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan kini mereka telah diamankan pihak Kepolisian Resort Majalengka, Senin 23 November 2020 pukul 00.30 WIB dari rumah masing-masing.

Kasus cepat terungkap karena korban mengingat betul ciri-ciri pelaku, diantara seorang tersangka mengenakan kaus hitam bertulis “SISWA TERHORMAT” dan helm bertulis Full Face warna Biru serta motor Yamaha NMax tanpa plat nomor.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Petani Siap-siap Merugi Jika Tak Memiliki Kartu Tani, Karena Lebih Mahal Harus Beli Pupuk Nonsubsidi

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis 26 November 2020 mengatakan, bahwa tiga tersangka tinggal di satu blok.

Berdasar laporan dari korban, Vira Ninda Yulita yang ketika itu dia tengah berdiri di depan Sekolah SMA negeri 1 Majalengka sambil memegang telpon selulernya.

Tanpa diduga sebelumnya HP yang tengah dipegang langsung dijambret dari tangannya hingga tubuhnya hampir terseret. Pelaku yang mengenakan sepeda motor langsung tancap gas kearah timur.

Baca Juga: Perdagangan Orang di Majalengka dilakukan Melalui Praktik Prostitusi Online, Dua Pelakunya Diamankan

Namun, korban mengingat betul sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, hingga saat itu pula langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Sektor Majalengka. Kepolisian segera melacak ciri-ciri orang dengan sepeda motor yang dipergunakan.

Tidak berlangsung lama, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta penadah dan barang bukti kejahatan berupa 2 buah HP, satu jaket kain warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis – garis putih yang dikenakan tersangka saat melakukan kejahatan, Yamaha N Max warna putih, satu kaus hitam bertulis “SISWA TERHORMAT” dan satu celana panjang warna hitam.

Hasil penyidikan, pelaku utama kejahatan adalah CTG, dia mengajak pelajar SMP, AT untuk menjadi joki dan yang bersangkutan bersedia mengendarai motor ke arah Majalengka kemudian menyasar calon korban yang tengah memegang HP di pinggir jalan.

Baca Juga: Diego Armando Maradona Meninggal Dunia, Argentina dan Dunia Sepak Bola Berduka

Hingga tepat di sepan gedung SMAN 1, keduanya melihat korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang handphone, kemudian CTG mendekati korban dari arah belakang sebelah kiri kemudian langsung merebut handphone yang tengah dipegang.

Pelaku juga lansung memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai wajah sebelah kanan dan langsung naik sepeda motor yang dikendarai AT serta melarikan diri ke arah Majalengka.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

“Ciri-cirinya cukup kuat sehingga kami langsung melakukan penyeilidikan dan akhirnya berhasil ditangkap. HP telah dijual kepada penadah masih tetangganya. uang hasil penjualan dipergunakan untuk foya-foya,” kata Kapolres.

Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif, CT dan AT akan dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler