Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sepekan Kedepan, 7 - 12 Desember 2020 Ingat Jangan Terlambat!

6 Desember 2020, 18:27 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk sepekan kedepan, 7 - 12 Desember 2020./ZonaPriangan/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Sedangkan Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk periode sepekan kedepan, 7 - 12 Desember 2020 yang setiap harinya beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung. Ingat Jangan sampai terlambat.

Baca Juga: Catat Jangan Sampai Telat, Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung Periode 7-12 Desember 2020

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Peringatan HDI 2020, Kaki dan Tangan Palsu Buat Penyandang Disabilitas di Majalengka

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mendukung Pertumbuhan Bengkel-bengkel Lokal, Program CBWS Diluncurkan

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Baca Juga: WOW, Terkait Kasus Korupsi Mensos, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar Berbagai Pecahan Mata Uang

Untuk Periode 7 - 12 Desember 2020 jadwal layanan SIM Keliling ada di masing-masing dua lokasi setiap harinya.

Senin, 7 Desember 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bansos Covid-19 di Kemensos

Selasa, 8 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Rabu, 9 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka

Kamis, 10 Desember 2020

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Jumat, 11 Desember 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Hadis Nabi Muhammad SAW Dikutip Joe Biden, Tanda-tanda Keberpihakan Kepada Umat Muslim

Sabtu, 12 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler