Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 7 Desember 2020 Catat Jangan Terlambat

7 Desember 2020, 05:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung./ Sat Lantas Polrestabes Bandung. /Dok. Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Senin, 7 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Hati-hati! Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU, Ketahui Cara Mencegahnya, Nomor 2 Kerap Terjadi

Senin, 7 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi:

- Mobile 1 : Ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Ada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Baca Juga: Mendukung Pertumbuhan Bengkel-bengkel Lokal, Program CBWS Diluncurkan

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bansos Covid-19 di Kemensos

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler