Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Selasa, 19 Januari 2021 Berikut Syarat dan Lokasi

19 Januari 2021, 00:09 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung, Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021. /ZonaPriangan/tmcpolrestabandung

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Selasa, 19 Januari 2021 yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Tuntaskan Pencarian, Temukan Seluruh Korban Longsor Sumedang, Operasi SAR Ditutup

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Selasa, 19 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkoba

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung setiap beroperasi di satu lokasi:

- Selasa, 19 Januari 2021 beroperasi di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Wahai Para Wanita, Ketahui Bahwa Pria Punya Rahasia yang Sering Ditutupi, Ini 6 Diantaranya

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler